Rabu, 16 Januari 2013

tata tertib konvoi




Konvoi bersama teman sejawat mengasyikan apalagi tujuannya berangkat KKN bersama.Kendati demikian, tanpa disadari sering menimbulkan euforia bahkan cenderung arogan terhadap pengguna jalan lain. Semua itu bisa berkakibat kecelakaan atau pertengkaran. 

"Boleh saja konvoi asal dilakukan dengan benar dan tetap mengikuti peraturan lalu lintas," terang Iptu Imam Rishadi dari Polda Metro Jaya. Berikut etika berkonvoi untuk mobil dan sepeda motor yang mengganggu pengguna jalan lain.

1. Untuk konvoi yang diikuti oleh banyak peserta, (lebih 5 mobil atau untuk sepeda motor 10 lebih) sebaiknya mengajukan ijin kepada pada kepolisian setempat. Jika tujuan melewati beberapa wilayah, sebaiknya minta ijin Polda.  

2. Susun rapi peserta. Untuk mobil satu jalur, sepeda motor bisa berjajar 2 atau 3. Tepatnya, gunakan satu lajur untuk kebutuhan konvoi sehingga tidak mengganggu penguna jalan lain.


3. Jangan paksakan melakukan hal-hal yang dilarang seperti memotong lajur pengguna jalan lain secara tiba-tiba dan melanggar lampu lalulintas untuk menjaga barisan tetap utuh atau tidak terputus. "Kalau terputus, rombongan di depan harus mencari tempat leluasa menunggu temannya yang tertinggal. Bukannya melanggar peraturan!" tegas Imam.
4. Gunakan pemandu untuk mengatur barisan yang  bisa maju mundur danselalu memeriksa peserta. Seorang pemandu mengawasi 10 peserta dan memiliki insting kuat dan dapat membaca kondisi jalan untuk menjaga konvoi tidak terputus.
5. Selalu waspada terhadap mobil di depan. Kecenderungan konvoi bisa memacu adrenalin dan menurunkan kewaspadaan. Pengawasan terhadap lingkungan sekitar harus dijaga.
6. Tidak diperkenankan menggunakan sirine atau lampu rotator warna apapun tanpa ijin dari Kepolisian.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar